SEPUTARLAMPUNG.COM - Ibu hamil sangat rentan terhadap virus Covid-19 ini. Pada tanggal 2 Agustus lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui terkait dengan vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil.
Ibu hamil sudah melakukan vaksinasi Covid-19 pada dosis pertama dan dosis kedua. Apakah ibu hamil juga melakukan vaksinasi pada dosis ketiga?
Pemerintah sudah memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau disebut dengan vaksinasi booster pada tanggal 12 Januari 2022.
Selain memulai vaksinasi booster untuk masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais, maka dari itu, pemerintah juga memutuskan memperbolehkan ibu hamil mendapatkan vaksinasi covid-19.
Dilansir dari seputarlampung.com pada kanal akun Instagram @indonesiabaik.id, mengacu pada Surat Edaran kemenkes No. Hk.02.01/1/2007/2021, kini ibu hamil bisa mendapatkan vaksnasi booster Covid-19
Pemberian vaksin dikabarkan akan menggunakan platform mRNA, moderna, dan sinovac.
Selain beberapa jenis vaksin yang akan diberikan, terdapat 4 syarat untuk ibu hamil agar bisa melakukan vaksinasi booster.
1. Suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius
2. Tekanan darah tidak boleh lebih dari 140/90 mmHg
3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur
Terakhir, vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil dilaksanakan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.***