CATAT! 14 Kondisi Orang Ini Tidak Boleh Vaksin Covid-19 dan 2 Kondisi Berlaku Penundaan Vaksin

- 25 September 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /pixabay/torstensimon

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam upaya pengendalian virus corona, pemerintah Indonesia akhirnya memilih untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi ini dimulai pada pekan kedua Januari 2021 lalu.

Sejak dikeluarkannya program vaksin, tak sedikit warga yang menolak dengan berbagai alasan. Ada yang takut jarum suntik, ada yang masih ragu kehalalan vaksin, hingga meragukan dampak baik dari vaksin.

Namun, vaksinasi terus dilakukan pemerintah agar tercapai herd immunity, yaitu perlindungan secara tidak langsung dari suatu penyakit menular yang terwujud ketika sebuah populasi memiliki kekebalan, baik melalui vaksinasi maupun imunitas, yang berkembang dari infeksi sebelumnya.

Baca Juga: Lupa Baca Bismillah saat Hendak Makan? Segera Baca Doa ini agar Setan Tak Ikut Menikmati Makanan Kita

Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Imam S. mengatakan hingga Selasa, 14 September 2021 telah tercatat total lebih dari 234 juta vaksin Covid-19 yang sudah dimiliki Indonesia saat ini, yang terdiri dari vaksin jadi maupun bulk (curah).

Hal itu disampaikannya dalam keterangannya virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam mencapai tujuan vaksinasi ini pemerintah tidak hanya mengawasi pengamanan stok maupun distribusi vaksin, tetapi juga turut melibatkan Polri dan TNI untuk membantu pelaksanaan vaksinasi.

Sampai saat ini jumlah vaksin yang sudah terdistribusi ke Polri sejak Februari 2021 hingga September 2021 adalah sebanyak 36.729.982 dosis.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenkes Youtube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x