PERHATIAN! Kemenkes RI Tetapkan Aturan Vaksin Booster dan Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron

- 24 Januari 2022, 19:20 WIB
Kemenkes RI.*
Kemenkes RI.* /kemenkes.go.id

Baca Juga: Sedang Terlilit Hutang? Lakukan Sholat Dhuha dan Baca Doa Ini Sampai 11 Kali, Banyak Kebaikan di Dalamnya

Selain itu, dalam rangka penanggulangan dan pencegahan kasus Covid-19 varian Omicron, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan himbauan vaksinasi Booster pada 12 Januari 2022 dengan jenis vaksin meliputi setengah dosis Pfizer, setengah dosis Astrazeneca, dan setengah dosis Moderna.

Pemberian vaksinasi booster merupakan program vaksinasi lanjutan dari Pemerintah RI yang diberikan kepada masyarakat berusia diatas 18 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dengan tujuan untuk mempertahankan dan memperpanjang masa kekebalan tubuh dari varian Covid-19.

Vaksinasi booster dapat dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di masing-masing daerah seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, dan pusat pelayanan vaksinasi yang disediakan oleh Dinas Kesehatan setempat. ***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah