Apa Langkah Selanjutnya saat Virus Omicron Ditemukan di Indonesia? Berikut Penjelasan dari Menkes Budi Gunadi

- 16 Desember 2021, 12:48 WIB
BREAKING NEWS: Indonesia umumkan kasus pertama Omicron!
BREAKING NEWS: Indonesia umumkan kasus pertama Omicron! /Ilustrasi/Antara

Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Dana PIP Siswa SD-SMA Ini Hangus Karena Dianggap Tidak Mematuhi 3 Aturan Wajib Sebagai Penerima, Apa Saja?

  1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
  4. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat melihat aturan yang terdapat di Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19): KLIK DI SINI

Dilansir Seputarlampung.com dari laman covid19.go.id, pada tanggal 26 November 2021, WHO menetapkan varian B.1.1.529 sebagai variant of concern, yang disebut Omicron, berdasarkan anjuran dari Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE/Grup Penasihat Teknis tentang Evolusi Virus) WHO.

Keputusan ini diambil berdasarkan bukti yang diajukan kepada TAG-VE bahwa Omicron memiliki beberapa mutasi yang dapat berdampak pada perilakunya, misalnya, seberapa mudah varian ini menyebar atau tingkat keparahan penyakit yang disebabkannya.

Saat ini belum ada informasi yang mengindikasikan bahwa gejala-gejala terkait Omicron berbeda dari gejala akibat varian-varian lain.

Baca Juga: UPDATE! PIP 2021 Cair Lagi untuk 2,7 Siswa SD di Bulan Desember? Ingat, Hanya Golongan Ini yang Dapat

Sementara itu, infeksi-infeksi awal yang dilaporkan terjadi pada mahasiswa, orang-orang muda yang cenderung mengalami penyakit ringan, tetapi dibutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu untuk memahami tingkat keparahan varian Omicron.

Kendati demikian, Satgas Penanganan Covid-19 mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah