Apa Langkah Selanjutnya saat Virus Omicron Ditemukan di Indonesia? Berikut Penjelasan dari Menkes Budi Gunadi

- 16 Desember 2021, 12:48 WIB
BREAKING NEWS: Indonesia umumkan kasus pertama Omicron!
BREAKING NEWS: Indonesia umumkan kasus pertama Omicron! /Ilustrasi/Antara

Pasalnya akan segera diberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk untuk perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi.

Di sisi lain, Pemda di luar Jawa-Bali dengan cakupan vaksinasi di bawah rata-rata nasional diberikan keleluasaan (diskresi) untuk menetapkan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah