Seorang Sopir Diamankan Polres Mertro Lampung usai Pakai SIM Palsu Seharga Rp2,5 Juta, Berapa Biaya Resminya?

- 9 Juni 2024, 08:40 WIB
Berapa biaya resmi membuat SIM B2 umum?
Berapa biaya resmi membuat SIM B2 umum? /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung

“Saat ini supir truk berikut kendaraannya tersebut telah diamankan di Polres Metro dan penanganannya dilimpahkan ke unit Resum Satreskrim Polres Metro” pungkas Iptu Sulkhan.

Baca Juga: Resep Teri Goreng Sambal Tauco, Jadi Camilan Bisa, Teman Nasi Juga Bisa

Biaya Resmi Pembuatan SIM B2 Umum

Biaya yang dikeluarkan FW untuk membeli SIM B2 Umum senilai Rp2,5 juta jauh dari biaya resminya.

Untuk membuat SIM B2 umum secara resmi, pemohon harus membayar biaya sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan kartu SIM General B2 dan General B1 Rp120.000, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Pajak Atas Pendapatan Daerah Bukan Pajak (PNBP).

  • Biaya psikotes Rp37.500

  • Biaya pemeriksaan kesehatan antara Rp 0 hingga Rp 100.000 (tergantung layanan kesehatan yang dipilih)

Jadi perkiraan total biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus SIM B2 secara resmi berkisar antara Rp258 ribuan.

Baca Juga: Lowongan untuk Lulusan SMA-SMK di Sambel Alu Bandar Lampung, Dibuka untuk 3 Posisi

Selain biaya resmi, pemohon SIM B2 Umum juga harus memiliki syarat berikut:

  • Usia pemohon SIM B2 Umum adalah minimal 21 tahun.

  • Pemohon SIM B2 harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.

  • Pemohon SIM B2 Umum harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan.

Pemohon nantinya juga harus lolos uji teori dan praktik. Adanya syarat dan ujian inilah yang mungkin membuat beberapa orang 'malas' untuk mengurus SIM secara resmi, dan lebih memilih membeli SIM 'tembak' yang jauh lebih mahal. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah