Seorang Sopir Diamankan Polres Mertro Lampung usai Pakai SIM Palsu Seharga Rp2,5 Juta, Berapa Biaya Resminya?

- 9 Juni 2024, 08:40 WIB
Berapa biaya resmi membuat SIM B2 umum?
Berapa biaya resmi membuat SIM B2 umum? /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Seorang sopir diamankan Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Metro setelah melanggar aturan lalu lintas dan kedapatan menggunakan SIM palsu.

FW (23) warga Lampung Tengah yang saat itu menggunakan truk roda 6 ke atas (R6), diamankan polisi usai menerobos Traffic Light (TL) simpang Taqwa, Jalan AH Nasution dan masuk ke kawasan tertib lalulintas dalam kota.

Padahal daerah tersebut dilarang dilintasi oleh kendaraan R6.

“Anggota Satlantas Polres Metro melakukan patroli hunting setelah itu ada kendaraan R6 yang melanggar lalulintas tepatnya di TL Taqwa dari arah Lampung Timur mau menuju ke Bandar Lampung,"ujar Kasat Lantas Iptu Sulkhan, SH mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK.

Iptu Sulkhan menambahkan, Truk yang dikendarai FW ini habis bongkar muat tepung dan dalam keadaan kosong, kendaraan ini memasuki Kota Metro yang memang tidak diperbolehkan bagi kendaraan roda 6 ke atas, "Melihat hal tersebut petugas dari Satlantas Polres Metro segera memberhentikan kendaraan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Bingung Bayar Biaya Sekolah Anak, Sopir di Pringsewu Lampung Sikat Motor Tetangga Sendiri

Ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, anggota Satlantas menemukan SIM B2 yang ditunjukan oleh supir truk tersebut diduga palsu.

Saat diinterogasi, FW mengaku mendapatkan SIM tersebut dari sesama rekan supirnya yang merupakan driver lintas Lampung – Palembang.

“Menurut keterangan dari yang bersangkutan, SIM itu dia beli dengan harga Rp 2,5 juta dengan rekan sesama supir dan dipesannya melalui COD,” sambungnya.

“Saat ini supir truk berikut kendaraannya tersebut telah diamankan di Polres Metro dan penanganannya dilimpahkan ke unit Resum Satreskrim Polres Metro” pungkas Iptu Sulkhan.

Baca Juga: Resep Teri Goreng Sambal Tauco, Jadi Camilan Bisa, Teman Nasi Juga Bisa

Biaya Resmi Pembuatan SIM B2 Umum

Biaya yang dikeluarkan FW untuk membeli SIM B2 Umum senilai Rp2,5 juta jauh dari biaya resminya.

Untuk membuat SIM B2 umum secara resmi, pemohon harus membayar biaya sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan kartu SIM General B2 dan General B1 Rp120.000, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Pajak Atas Pendapatan Daerah Bukan Pajak (PNBP).

  • Biaya psikotes Rp37.500

  • Biaya pemeriksaan kesehatan antara Rp 0 hingga Rp 100.000 (tergantung layanan kesehatan yang dipilih)

Jadi perkiraan total biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus SIM B2 secara resmi berkisar antara Rp258 ribuan.

Baca Juga: Lowongan untuk Lulusan SMA-SMK di Sambel Alu Bandar Lampung, Dibuka untuk 3 Posisi

Selain biaya resmi, pemohon SIM B2 Umum juga harus memiliki syarat berikut:

  • Usia pemohon SIM B2 Umum adalah minimal 21 tahun.

  • Pemohon SIM B2 harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.

  • Pemohon SIM B2 Umum harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan.

Pemohon nantinya juga harus lolos uji teori dan praktik. Adanya syarat dan ujian inilah yang mungkin membuat beberapa orang 'malas' untuk mengurus SIM secara resmi, dan lebih memilih membeli SIM 'tembak' yang jauh lebih mahal. ***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah