SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (Suara) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pembukaan pendaftaran anggota PPK dan PPS ini serentak dimulai hari ini, Selasa, 23 April 2024 hingga 29 April 2024 di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Anggota PPK yang dibutuhkan pada tiap kecamatan adalah 5 orang yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Sementara anggota PPS di tiap desa/kelurahan terdiri dari 3 orang, yaitu 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.
Timeline Pendaftaran Anggota PPK
Pendaftaran anggota PPK akan berlangsung dari bulan April hingga Mei 2024 dengan timeline sebagai berikut:
- 23-27 April 2024 : Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK
- 23-29 April 2024 : Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK
- 30 April - 2 Mei 2024 : Perpanjangan Pendaftaran calon anggota PPK
- 24 April - 3 Mei 2024 : Penelitian administrasi calon anggota PPK
- 04-05 Mei 2024 : Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK
- 06 - 08 Mei 2024 : Seleksi tertulis calon anggota PPK
- 09-10 Mei 2024 : Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK
- 04-10 Mei 2024 : Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon calon anggota PPK
- 04-10 Mei 2024 : Wawancara calon anggota PPK
- 14-15 Mei 2024 : Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK
- 15 Mei 2024 : Penetapan calon anggota PPK
- 16 Mei 2024 : Pelantikan anggota PPK
Sementara untuk pendaftaran PPS akan dimulai pada 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024.
Baca Juga: Praktis! Ini Syarat dan Cara Buka Rekening BCA tanpa Harus ke Bank
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 terbuka bagi semua orang termasuk PPK dan PPS pada Pemilu 2024 lalu.