Sidang Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Mantan Rektor Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara

- 28 April 2023, 07:00 WIB
Tersangka mantan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Karomani dituntut 12 tahun penjara atas kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru/ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym
Tersangka mantan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Karomani dituntut 12 tahun penjara atas kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru/ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sidang kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yang menyeret rektor Unila saat itu, Karomani, berlanjut pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

 

Jaksa Penuntut KPK, Widya Hari Sutanto membacakan tutuntan agar Karomani dihukum pidana selama 12 tahun penjara, "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya, Kamis.

Karomani dinilai terbukti memenuhi unsur dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Profil Dinda Safay, Selebgram dan Kakak Ken Admiral yang Viralkan Video Penganiayaan Aditya Hasibuan

Tidak hanya tuntutan pidana kurungan dan denda, Karomani juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar dan apabila tidak akan dilakukan upaya paksa oleh jaksa guna menyita seluruh aset dan harta kekayaan terdakwa.

"jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun," katanya.

Karomani ditangkap KPK pada 20 Agustus 2022, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus praktik dugaan suap yang terjadi pada Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) 2022.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x