Terlibat Judi Online, 2 Selebgram dan 25 Admin Situs Ditangkap Polda Lampung, Terancam 6 Tahun Penjara

- 26 Juli 2022, 14:40 WIB
Polda Lampung saat conferensi pers terkait penangkalan 27 tersangka pengendali situs judi online. (ANTARA/DAMIRI)
Polda Lampung saat conferensi pers terkait penangkalan 27 tersangka pengendali situs judi online. (ANTARA/DAMIRI) /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Polda Lampung menangkap 27 orang dalam kasus situs judi online.

Ke-27 orang tersebut terdiri atas 2 selebgram dan 25 admin tiga situs judi online.

Dilansir dari Antara, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan dua selebgram yang terlibat dalam kasus judi online ini adalah Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo.

"Tersangka Abdi ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung sedangkan tersangka Andreas kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa Tengah," kata Subiyanto seperti dikutip dari Antara, pada Selasa, 26 Juli 2022.

Baca Juga: Hasil Seleksi Mandiri SM-UNNES Diumumkan Hari Ini 26 Juli 2022, Cek Pengumuman di Link Resmi unnes.ac.id

Adapun 25 admin pengendali tiga situs judi online yakni  jitu189, mawar189, dan vivamaater78 ditangkap di Kabupaten Tangerang.

"Mereka ditangkap di Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang, Banten. Jadi total dalam perkara judi online ini ada sebanyak 27 tersangka," jelasnya.

Subiyanto mengatakan ke-27 tersangka kasus judi online ini memiliki peran masing-masing.

Di mana selebgram berperan untuk mempromosikan situs judi online.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek Bocoran Jadwal Penyaluran Dana KJP untuk SD-SMK

Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa 21 perangkap PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print.

Kemudian, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama [email protected], empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram.

Selanjutnya akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama [email protected].

Adapun, ke-27 orang ini terancam kurungan penjara selama enam tahun.

Mereka dikenakan pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.19 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.

Adapun, Subiyanto juga menambahkan 27 tersangka pengendali judi online yang ditangkap Polda Lampung tersebut kebanyakan merupakan warga Lampung.

"Anggota melacak dari Bandarlampung dan di kembangkan hingga Pulau Jawa. Kebanyakan mereka ini warga Lampung, tapi mereka kerja di Jakarta dan Tanggerang," kata dia.

Baca Juga: Apa Kelebihan dan Kelemahan Penerapan Pancasila pada Masa Orde Baru? Berikut Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 SMP

Di sisi lain, Subiyanto mengimbau agar masyarakat Lampung berani melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan judi online.

"Jika ada yang mengetahui informasi terkait judi online, kabarkan kepada kamu. Polri komitmen memberantas perjudian dalam bentuk apapun," tegas Subiyanto.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah