Kapan THR Cair Tahun 2022? Pemkot Bandarlampung Bakal Siapkan Posko Pengaduan

- 8 April 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan hari raya (THR).
Ilustrasi pencairan tunjangan hari raya (THR). /Mufid Majnun/Unsplash

Pemberian THR kepada pekerja didasarkan oleh masa kerja masing-masing, di mana pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun menurut peraturan berhak mendapat THR senilai satu bulan gaji dan pekerja dengan masa kurang dari satu tahun nilai tunjangannya dihitung berdasarkan masa dia bekerja.

Baca Juga: INGAT! Jangan Lakukan 3 Hal Ini, Dana PIP OTOMATIS AKAN DICORET jika Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Melanggar

Kadisnaker Wan Abdurrahman juga berharap perusahaan bisa membayar THR secara penuh, karena kondisi perekonomian dianggapnya sudah pulih dari pandemi Covid-19.

"Kalau misalnya ada kendala silakan dimusyawarahkan antara perusahaan dan serikat pekerjanya. Tapi jangan sampai tidak dibayar," katanya.

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung juga akan mendirikan posko pengaduan THR di lantai 8 Mal Pelayanan Terpadu Pemerintah Kota Bandarlampung.

"Pekan kedua di bulan Ramadhan 1443 H ini kita akan siapkan posko pengaduannya, dengan petugas dari Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja," kata Wan Abdurrahman.

Baca Juga: Ini Pohon Penangkal Santet, Sihir, Jin, dan Makhluk Halus Lainnya menurut Ustadz Khalid Basalamah, AYO TANAM!

Menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya pengaduan mengenai pembayaran THR yang disampaikan ke posko tidak banyak, rata-rata kurang dari 10 pengaduan.

"Macam-macam pengaduannya, ada yang terkait besaran pembayaran dan ada juga yang tidak dibayarkan THR," katanya. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Lampung ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah