Pemberian THR kepada pekerja didasarkan oleh masa kerja masing-masing, di mana pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun menurut peraturan berhak mendapat THR senilai satu bulan gaji dan pekerja dengan masa kurang dari satu tahun nilai tunjangannya dihitung berdasarkan masa dia bekerja.
Kadisnaker Wan Abdurrahman juga berharap perusahaan bisa membayar THR secara penuh, karena kondisi perekonomian dianggapnya sudah pulih dari pandemi Covid-19.
"Kalau misalnya ada kendala silakan dimusyawarahkan antara perusahaan dan serikat pekerjanya. Tapi jangan sampai tidak dibayar," katanya.
Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung juga akan mendirikan posko pengaduan THR di lantai 8 Mal Pelayanan Terpadu Pemerintah Kota Bandarlampung.
"Pekan kedua di bulan Ramadhan 1443 H ini kita akan siapkan posko pengaduannya, dengan petugas dari Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja," kata Wan Abdurrahman.
Menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya pengaduan mengenai pembayaran THR yang disampaikan ke posko tidak banyak, rata-rata kurang dari 10 pengaduan.
"Macam-macam pengaduannya, ada yang terkait besaran pembayaran dan ada juga yang tidak dibayarkan THR," katanya. ***