SEPUTARLAMPUNG.COM - Tim gabungan Polres Lampung Selatan dan Polsek Natar sukses membekuk 11 pelaku bandar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini juga sekaligus menggagalkan proses pengiriman atau peredaran sabu-sabu seberat 114 kilogram (Kg).
Pembekukan belasan bandar narkotika ini dilakukan dalam kurun waktu satu bulan di 5 (lima) lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menuturkan penangkapan para bandar sabu ini berawal dari terbekuknya dua pengedar beinisial HK dan MAF, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Keduanya saat itu ketahuan membawa 3 gram sabu hasil cungkilan bawaan 35 kg sabu dari Pekanbaru.
"Barang tersebut telah diserahkan ke pada dua orang kurir inisial AG dan FZ. Yang mengangkut 35 Kg sabu, asal pekan baru Riau dengan menggunakan kendaraan L300 di Exit Tol Bakauheni Desa Hatta," jelas Edwin, seperti dikutip seputarlampung.com dari Antara Lampung pada Selasa, 5 April 2021.
Setelah melalui proses interograsi oleh tim lapangan, tersangka AG dan FZ kemudian ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Penengahan.
Barang bukti sebanyak 35 kg sabu ditemukan berada di di dalam dua koper dan barang tersebut dicampur dengan muatan kelapa yang ada di mobil L300. Mobil tersebut berhasil diamankan di Exit Tol Hatta.