Kapan THR Cair Tahun 2022? Pemkot Bandarlampung Bakal Siapkan Posko Pengaduan

- 8 April 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan hari raya (THR).
Ilustrasi pencairan tunjangan hari raya (THR). /Mufid Majnun/Unsplash

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ramadhan sudah berlangsung hampir sepekan, dan fokus para pengusaha saat ini adalah membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya.

THR sendiri hanya ada di Indonesia, merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Sebagai negara mayoritas Muslim, maka Idul Fitri menjadi momen untuk membayarkan THR kepada para pekerja yang beragama Islam.

Baca Juga: Unpas Beri 7 Tips Pilih Jurusan Kuliah pada Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022, Jangan Pernah Lakukan yang Nomor 6

Sementara pekerja non muslim juga mendapatkan THR yang dibayarkan sesuai dengan hari raya dari agama yang dianut.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Di Kota Bandarlampung, Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

"Kami selalu ingatkan perusahaan untuk membayar THR Lebaran 1443 H secara penuh dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman sebagaimana dikutip dari Lampung Antaranews.

Pemberian THR kepada pekerja didasarkan oleh masa kerja masing-masing, di mana pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun menurut peraturan berhak mendapat THR senilai satu bulan gaji dan pekerja dengan masa kurang dari satu tahun nilai tunjangannya dihitung berdasarkan masa dia bekerja.

Baca Juga: INGAT! Jangan Lakukan 3 Hal Ini, Dana PIP OTOMATIS AKAN DICORET jika Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Melanggar

Kadisnaker Wan Abdurrahman juga berharap perusahaan bisa membayar THR secara penuh, karena kondisi perekonomian dianggapnya sudah pulih dari pandemi Covid-19.

"Kalau misalnya ada kendala silakan dimusyawarahkan antara perusahaan dan serikat pekerjanya. Tapi jangan sampai tidak dibayar," katanya.

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung juga akan mendirikan posko pengaduan THR di lantai 8 Mal Pelayanan Terpadu Pemerintah Kota Bandarlampung.

"Pekan kedua di bulan Ramadhan 1443 H ini kita akan siapkan posko pengaduannya, dengan petugas dari Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja," kata Wan Abdurrahman.

Baca Juga: Ini Pohon Penangkal Santet, Sihir, Jin, dan Makhluk Halus Lainnya menurut Ustadz Khalid Basalamah, AYO TANAM!

Menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya pengaduan mengenai pembayaran THR yang disampaikan ke posko tidak banyak, rata-rata kurang dari 10 pengaduan.

"Macam-macam pengaduannya, ada yang terkait besaran pembayaran dan ada juga yang tidak dibayarkan THR," katanya. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Lampung ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah