Polda Lampung Sukses Bekuk 10 Tersangka Narkotika serta Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu, Ganja dan Miras

- 6 April 2022, 17:15 WIB
Pemusnahan ratusan kilogram narkoba dan minuman keras di halaman Polda Lampung/ANTARA/DAMIRI.*
Pemusnahan ratusan kilogram narkoba dan minuman keras di halaman Polda Lampung/ANTARA/DAMIRI.* /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tim terpadu lintas sektoral Polda Lampung berhasil membekuk 10 tersangka dari 7 kasus tindak pidana narkotika serta menyita puluhan kilogram (kg) obat-obatan terlarang berbentuk ganja dan sabu dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan.

Adapun, puluhan kilogram ganja dan sabu yang dijadikan barang bukti tertangkapnya 10 tersangka itu ditemukan pada rentang waktu penangkapan dari Februari hingga April 2022.

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto menyampaikan tertangkapnya 10 tersangka tersebut sekaligus memutus jaringan sindikat narkoba di area Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Barang bukti yang kita dapat 75,7 kilogram ganja dan 3,5 kilogram sabu," kata Subiyanto seperti dikutip seputarlampung.com dari Antara.

Baca Juga: Korban Tusuk di Brabasan Mesuji Tewas, Ini Kronologinya, Polda Lampung Bentuk Tim Buru Pelaku

Subiyanto menuturkan, awal mulai penangkapan 10 tersangka pelaku tindak pidana narkotika ini berawal dari tertangkapnya IS pada Minggu, 27 Februari 22 dengan barang bukti seberat 23 kilogram ganja.

Kemudian, tersangka lainnya, yakni KS dan AR ditangkap pada Kamis, 3 Maret 2022 dengan barang bukti seberat dua kilogram ganja.

Selanjutnya, tersangka SH dan NR berhasil dibekuk pada Minggu, 6 Maret 2022 saat akan mengirim narkotika seberat 2,5 kilogram ganja melalui ekspedisi Indah Cargo.

Pada Jumat, 11 Maret 2022, Polda Lampung kembali menangkap tersangka berinisial JK dan MF dengan barang bukti ganja seberat 15,3 kilogram yang disembunyikan di dalam bus NPM nomor polisi BA 7010 NU.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x