Sah! UMK Bandarlampung Tahun 2022 Naik Rp30 Ribu, Khaidarmansyah Minta Buruh Legowo

- 6 Desember 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi, UMK Bandarlampung untuk tahun 2022 resmi ditetapkan.
Ilustrasi, UMK Bandarlampung untuk tahun 2022 resmi ditetapkan. /Pixabay. Com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung untuk tahun 2022 resmi ditetapkan senilai Rp2.770.794 atau naik Rp30.811 dari tahun sebelumnya.

Jumlah UMK yang ditetapkan ini turun dari usulan Pemkot Bandarlampung sebesar Rp50.000. 

"Penetapan UMK itu berdasarkan keputusan Gubernur Lampung, Nomor: G/654/V. 08/HK/2021, tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum, Khaidarmansyah, di Bandarlampung sebagaimana dikutip dari Lampung Antaranews, Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: INFO Pencairan PIP 2021 Terbaru untuk Pelajar SD/SMA, Sudah Ditransfer ke 100 Ribu SMP? Cek Nama di Link Ini

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Senin 6 Desember 2021, Al Pastikan Irvan Dipenjara Hingga Rendy Mengakui Hal Ini

Khaidarmansyah menjelaskan bahwa Wali Kota Bandarlampung berupaya agar upah pekerja naik sebesar Rp100.000.

Namun karena kondisi pandemi COVID-19 dan menyesuaikan kemampuan perusahaan dan kebutuhan buruh maka diambil jalan tengah dengan mengusulkan kenaikan Rp50 ribu.

Akan tetapi keputusan akhir tetap penetapan UMK ada pada Gubernur Lampung.

"Pemkot melalui Surat Keputusan Wali Kota sudah mengusulkan permohonan penetapan UMK Bandarlampung sebesar Rp50 ribu, namun sesuai surat keputusan Gubernur yang dapat disetujui hanya sebesar Rp30 ribu," kata dia.

Dia mengatakan, dengan sudah ditetapkannya UMK untuk tahun depan, diharapkan seluruh perusahaan dapat memberlakukan upah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur.

Baca Juga: LINK NONTON Live Streaming ML M3 World Championship Hari Ini, 6 Desember 2021: RRQ Hoshi Tayang Jam Berapa?

Khaidarmansyah meminta kepada buruh agar dapat legowo dan dapat menerima keputusan ini, meskipun tidak dapat memuaskan mereka dan mungkin juga para pengusaha.

Keputusan ini berlaku tanggal 1 Januari 2022, dan bila ada perusahaan yang tidak menerapkan tentu ada sanksinya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi mulai tahun 2022, kepada pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun dan masih lajang maka upahnya menggunakan ketentuan ini, tapi kalau sudah satu tahun masa kerja dan sudah berkeluarga maka berlaku kebijakan perusahaan," kata dia. ***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x