Forum Pimred PRMN Keluarkan Pernyataan Soroti Perpanjangan PPKM Darurat, Desak Pemerintah Penuhi Hak Dasar

- 17 Juli 2021, 11:48 WIB
Forum Pimred PRMN mendesak Pemerintah memenuhi hak dasar masyarakat saat PPKM Darurat. Ini adalah Forum 160 lebih Pemimpin Redaksi di lingkungan Pikiran Rakyat Media Network.
Forum Pimred PRMN mendesak Pemerintah memenuhi hak dasar masyarakat saat PPKM Darurat. Ini adalah Forum 160 lebih Pemimpin Redaksi di lingkungan Pikiran Rakyat Media Network. /Foto: Dok. Forum Pimred PRMN

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang masa Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se Jawa-Bali hingga akhir Juli 2021.

Hal ini disesalkan banyak kalangan, karena PPKM Darurat dinilai tidak efektif menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Menanggapi kondisi tersebut, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengeluarkan pernyataan sikap yang ditujukan kepada pemerintah.

Baca Juga: Waduh, Pemerintah Perpanjang Masa PPKM Darurat Hingga Akhir Juli, Menko PKM: Ini Darurat Militer

Forum Pimred PRMN adalah forum yang terdiri atas 160 lebih Pemimpin Redaksi portal-portal berita yang bernaung di bawah Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), termasuk SeputarLampung.Com.

PRMN sendiri adalah ekosistem media digital dengan konsep economy sharing yang pertama di Indonesia.

PRMN berkomitmen menciptakan pengusaha-pengusaha media dan lapangan kerja di Indonesia melalui konsep bisnis Mediapreneur dan Contentpreneur.

Berikut ini isi lengkap pernyataan sikap tersebut:

Baca Juga: Pedagang Kecil Menjerit Saat PPKM Darurat, Bos Tol Ini Bantu dengan Memborong Dagangan

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x