Cara Mengurus Dokumen Kependudukan di Kota Metro Secara Online: Cukup Via Wa, Bebas Antrian di Dispendukcapil

- 8 Juli 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi pengurusan dokumen kependudukan secara online.
Ilustrasi pengurusan dokumen kependudukan secara online. /

Baca Juga: Alat Speed Monitoring Dipasang di Jalan Jenderal Sudirman Metro, Pengguna Jalan Mesti Lebih Disiplin

1. Pastikan Anda memiliki kuota yang cukup dan memiliki aplikasi WhatsApp (WA) karena komunikasi dengan pihak Dispenduk dilakukan melalui aplikasi ini.

2. Tentukan dokumen apa yang akan diurus, lalu pilih petugas yang sesuai di nomor WA yang tertera pada gambar berikut:

Pengumuman pelayanan Dispendukcapil Kota Metro, Lampung.
Pengumuman pelayanan Dispendukcapil Kota Metro, Lampung.

3. Hubungi petugas pada saat jam kerja. Mengingat yang mengurus dokumen tidak hanya Anda, bersabar untuk mendapat respon, jawaban dan arahan dari petugas.

4. Petugas selanjutnya akan memberikan arahan dan memberikan berkas dokumen yang dibutuhkan. Karena itu, pastikan Anda memiliki salinan digital untuk sejumlah dokumen berikut ini: KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan sebagainya.

5. Selain memberikan salinan dokumen yang diperlukan, ada kalanya Anda perlu mengisi sejumlah form yang kadang di antaranya juga memerlukan materai. Siapkan materai dalam jumlah yang cukup, beberapa dokumen juga perlu diprint dan diisi.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2021 Golongan I Lengkap per Masa Kerja Golongan, Referensi Bagi yang Ingin Daftar CPNS

5. Setiap pengurusan dokumen terkadang memerlukan syarat dan lama pengurusan yang berbeda. Saat semua syarat sudah terpenuhi dengan baik, petugas akan memberi tahu kapan Anda bisa mengambil dokumen ke Dispendukcapil.

6. Datang ke kantor Dispendukcapil Kota Metro setelah mendapat pemberitahuan dari petugas. Tunjukkan bukti WA pemberitahuan kepada petugas yang berjaga di pintu masuk. Jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena jika tidak, Anda tidak akan dilayani oleh petugas.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah