Manfaatkan Teknologi di Era Digital, Penyuluh Hukum Lampung Ajak Bikin Konten Kreatif

- 21 Juni 2021, 20:45 WIB
Peserta kegiatan peningkatan kompetensi jabatan fungsional penyuluhan hukum di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung berfoto bersama.
Peserta kegiatan peningkatan kompetensi jabatan fungsional penyuluhan hukum di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung berfoto bersama. /Abie Reza/

SEPUTAR LAMPUNG - Era digital membuat aktivitas menjadi mudah, cepat dan tidak membutuhkan tenaga yang ekstra untuk mengerjakannya.

Seperti yang kita ketahui saat ini penggunaan sosial media acapkali membantu pelaku usaha kreatif atau bisa disebut dengan UMKM.

Adanya teknologi yang serba canggih dapat membantu akses pemasaran suatu produk agar mudah dikenal konsumen dengan jangkauan lebih luas.

Baca Juga: Info Terupdate CPNS/PPPK 2021 Dibuka Sebelum 30 Juni, Benarkah? Cek Fakta Seputar CPNS di Sini

Saat ini, digitalisasi bagi usaha kecil menengah (UKM) menjadi salah satu kunci untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional. Melalui platform digital, para pelaku usaha bisa menjangkau konsumen secara luas dengan mudah dan cepat.

Kunci utama dari pemasaran tersebut adalah, adanya konten yang kreatif dan inovatif serta memanfaatkan platform digital, seperti aplikasi Canva, Capcut dan TikTok.

Selain itu, di era teknologi yang semakin canggih, penyebaran informasi hukum kepada masyarakat sangat diperlukan. Bukan hanya info mengenai hukum pidana atau perdata, tapi sangat luas. Ada mengenai Migrasi, HAKI, Paspor dan lainnya.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Dibuka sampai 30 Juni 2021, Belum Pernah Dapat BPUM PNM Mekaar? Segera Lapor ke Sini

Senin, 21 Juni 2021 sebanyak 25 peserta mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi jabatan fungsional penyuluhan hukum di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung kompetensi penyuluhan hukum dalam membuat konten-konten yang menarik sehingga penyuluh hukum dapat membuat konten yang kreatif dan inovatif.

Adapun nara sumber yang diundang adalah Naqiyyah Syam selaku content creator Lampung yang juga founder dari Tapis Blogger. Naqi menyampaikan teknik pembuatan presentasi, konten dan infografis.

Baca Juga: Segera Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Sebelum 30 Juni 2021, Catat Cara Daftar, Syarat, dan Tips Lolos Terbaru

"Untuk membuat konten kreatif sebaiknya membuat konsep terlebih dahulu. Tentukan tujuan, sasaran dan isi konten," ujar Naqi.
Peserta juga diajak praktik untuk membuat konten dengan aplikasi Canva, Capcut dan Tik tok.

Selain Naqiyyah, kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Dosen UBL untuk menyampaikan teknik penulisan karya tulis di bidang penyuluhan hukum.

Harapannya dengan adanya penyuluhan ini bisa mendukung kompetensi penyuluhan hukum dalam membuat konten-konten yang menarik sehingga penyuluh hukum dapat membuat konten yang kreatif dan inovatif. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah