Chusnunia Chalim Kembali Disebut dalam Lanjutan Sidang Kasus Mustafa dengan Kode 'Kanjeng Ratu'

- 23 April 2021, 06:12 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pexels/Sora Shimazaki/Pexels

Baca Juga: Asyik! Pemerintah Kembali Gelontorkan 4 Skema Bantuan Sosial Ini pada Bulan Mei 2021, Berikut Daftarnya

"Kan keterangan anda sebelumnya sudah ada dalam berita acara penyidikan KPK. Kenapa anda di sini banyak tidak tahu," katanya.

Dia melanjutkan, saksi yang merupakan seorang mantan Anggota DPRD Lampung Tengah itu sama sekali tidak mengetahui fungsinya sebagai anggota DPRD.

"Masa saudara tidak mengetahui apa-apa. Saudara kan pernah anggota DPRD, masa anggota DPRD tidak tahu fungsinya sebagai apa," kata dia.

Hakim kembali memarahi saksi saat memberikan kesaksian.

"Saudara bukan sehari, satu minggu, bahkan sebulan di DPRD. Apalagi sudah dua periode, saudara itu orang politik paham jadi permainan dunia ini. Jangan alasan saudara tidak tahu-tahu saja," kata dia lagi.

Baca Juga: Perbedaan Nada, Irama dan Tempo Pada Lagu, Kunci Jawaban Materi Tema 8 Kelas 2 SD Halaman 22-23-24-25-26

Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan korupsi fee dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Lima saksi yang hadir yakni di antaranya Purismono; Mantan anggota DPRD Lampung Tengah, Yudi Zamzani Idris; Wiraswasta, Oktarijaya; Wakil Ketua DPW PKB Lampung, Slamet Anwar; DPRD Lampung Tengah, dan Syarifudin; seorang petani dan juga tim sukses. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Lampung ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah