Chusnunia Chalim Kembali Disebut dalam Lanjutan Sidang Kasus Mustafa dengan Kode 'Kanjeng Ratu'

- 23 April 2021, 06:12 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pexels/Sora Shimazaki/Pexels

Setelah uang diterima oleh seseorang itu, kemudian saksi mengaku langsung pulang dengan diberi uang Rp350 ribu untuk biaya naik taksi.

Saat ditanya oleh Jaksa KPK,  Taufik Ibnugroho, siapa orang yang menerima uang tersebut, saksi sempat berdalih lupa.

"Saya tidak tahu, saya juga tidak diberi tahu oleh Midi Iswanto siapa orang yang saya temui. Saya hanya diminta antar uang untuk Kanjeng Ratu," ujar Syarifudin.

Taufik kemudian mengingatkan saksi dalam berita acara saat di penyidikan lalu, saksi memberikan keterengan bahwa uang tersebut diberikan kepada seseorang bernama Ahmad Basuki (Abas) yang merupakan anggota DPRD Lampung Timur.

Baca Juga: Jutaan Warga Korea Utara Dikabarkan Kelaparan, Kim Jong Un Klaim Negaranya Mengalami Situasi Terburuk

Jaksa juga sempat menunjukkan foto seseorang di sebuah layar dengan tujuan mengingatkan saksi yang berdalih tidak tahu seseorang yang ditemuinya.

"Apakah saksi kenal foto ini, ini orang yang saksi temui," kata Jaksa.

"Iya, saya baru ingat. Dia adalah Abas," ujar saksi.

Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan korupsi fee dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Sementara itu, seorang saksi yang lain, Purismono dimarahi salah seorang hakim anggota lantaran banyak menjawab tidak tahu saat ditanyai oleh Jaksa KPK.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Lampung ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah