Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu untuk memberikan THR sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah, maka wajib melaporkan serta mendiskusikan kepada pekerja.
Perusahaan juga harus membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR tepat waktu dengan menunjukkan laporan keuangan secara transparan.
Selain itu, perusahaan juga harus memastikan kesepakatan pembayaran THR sehingga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Panduan Memilih Nama Anak: Kenali Nama-nama yang Dilarang dalam Islam, Orang Tua Perlu Tahu!
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Tak Ada Peringatan Hari Kartini di Masa Orde Baru, Begini Sejarahnya
Bila terjadi pelanggaran sesuai dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 maka ada sanksi secara administratif, denda 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran.
Kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan sementara kegiatan usaha.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mulai memberlakukan kembali pengetatan pengawasan hingga tingkat desa guna menekan penyebaran kasus positif Covid-19.***