SEPUTAR LAMPUNG - Berikut ini syarat dan berkas yang perlu dibawa jika ingin mendaftar BPUM atau BLT UMKM 2021 bagi warga Lampung.
BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) atau BLT UMKM tahun 2021 diperuntukan untuk seseorang yang telah memiliki usaha dan telah memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan.
Kabar baiknya, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya bisa mendapatkan kembali BPUM pada tahun 2021, sebagaimana Ketentuan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara Terbaru Bioskop Trans TV 18 April 2021, Film Taken dan Hail The Judge Tayang Malam Ini
Namun perlu dicatat, besaran bantuan UMKM tahun yang diberikan tahun ini sebesar Rp1,2 juta.
Jumlah bantuan ini berbeda dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,4 juta.
Untuk warga Lampung yang ingin mendaftar BPUM 2021, perlu memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima KUR, poin ini perlu mendapat perhatian karena banyak yang gagal mendapatkan bantuan karena ssedang menerima KUR.
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP 18 April 2021, Jam Tayang, dan Jadwal Siaran Langsung di Trans7 Hari Ini
Tata Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM 2021 untuk warga Lampung:
Untuk mendaftar BLT UMKM tahun 2021, Anda harus memiliki usaha yang sedang berjalan untuk didaftarkan ke dinas koperasi setempat (kabupaten atau kota tempat Anda tinggal).
Kemudian, Annda bisa langsung mendaftarkan BPUM 2021 ke dinas koperasi kabupaten atau kota tempat tinggal Anda.
Warga Lampung bisa juga ke bank setempat yang ditunjuk sebagai pengusul BPUM 2021 oleh dinas koperasi.
Di antaranya bank BRI atau kantor kelurahan setempat untuk mewakilkan pengajuan ke dinas koperasi.
Adapun berkas dan data yang perlu disiapkan untuk mengajukan BPUM atau BLT UMKM 2021:
• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Alamat tempat tinggal
• Bidang usaha
• Nomor telepon
• Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
Setelah syarat di atas telah terpenuhi, selanjutnya Anda tinggal menunggu konfirmasi dari bank apakah diterima sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan secara online di https://eform.bri.co.id/bpum atau KLIK DI SINI.
Jika Anda diterima sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021, selanjutnya Anda bisa segera mengkonfirmasi ke pihak bank dengan membawa KTP dan berkas-berkas lainnya.
Berkas dan dokumen yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar
- Fotokopi NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU 1 lembar
- Foto tempat dan produk usaha 1 lembar
- Nomor HP yang dapat dihubungi
- Kunjungi kelurahan atau kantor desa setempat
Alamat Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung:
Jl. Cut Mutia No.40, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35214 Telepon: (0721) 473215
Bandarlampung:
Pelayanan Terpadu Satu Atap, Lantai 8 Gedung Mall, Jalan Dokter Susilo No.2, Tj. Karang, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35228 Telepon (0721) 7629010.
Itulah tata cara mendaftar BPUM atau BLT UMKM 2021 bagi warga Lampung dan alamat Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung dan Bandarlampung.***