Gaji PNS Terlambat Cair, Pemerintah Kota Bandarlampung Paparkan Penyebabnya

- 4 Februari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Foto: Pikiran-rakyat.com/

SEPUTAR LAMPUNG - Salah satu sebab mengapa menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih diimpikan banyak orang adalah karena kepastian soal gaji.

Di awal bulan, biasanya gaji otomatis akan langsung masuk ke rekening. Sedikit mundur beberapa hari jika kebetulan ada hari libur.

Namun di bulan Februari ini, PNS di Kota Bandarlampung jadi 'puasa' lebih lama alias gaji terlambat turun melewati tanggal biasanya.

Gaji yang terlambat cair ini tentu saja membuat PNS dan keluarganya galau.

Karena biasanya, sejak jauh hari sebelum tanggal gajian, sejumlah pos anggaran sudah terlist rapi.

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia: Begini Cara Mencegah dan Mendeteksi Kanker Paru Menurut Para Ahli

Gaji yang terlambat cair ini mungkin saja membuat sejumlah rencana jadi berubah. Belum lagi tagihan-tagihan yang minta segera dibayar.

Terkait dengan keterlambatan gaji PNS di Kota Bandarlampung ini, Pemerintah Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa keterlambatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dikarenakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat masih belum turun sebab ada kesalahan teknis dalam laporannya.

"Jadi dana transfer dari pusat yang biasanya setiap bulan masuk ke daerah, bulan Februari ini ada keterlambatan dikarenakan masalah teknis yakni menyangkut standar operasional prosedur pelaporan dari daerah ke pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam, di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Tips Jitu Lolos Daftar CPNS, Siapkan Dokumen Ini dan Daftar Hanya di sscn.bkn.go.id

Tamam menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) dana transfer daerah pada tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020 yang langsung turun ke kas Kota Bandarlampung tanpa harus ada yang dipenuhi.

"Tahun lalu dana transfer dari Kementerian Keuangan langsung turun setiap bulan di akhir bulan tapi sekarang SOP nya sudah berbeda ada hal yang harus dipenuhi pemda terlebih dahulu baru DAU akan disalurkan," kata dia.

Terkait masalah tersebut, rupanya Bandarlampung menjadi salah satu daerah yang belum memenuhi SOP tersebut karena ada ketentuan baru dari pusat yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Siswa di China Kembali ke Masa 'Jadul', Otoritas Pendidikan Setempat Larang Murid Gunakan Ponsel di Sekolah

"Ini kan melalui sistem laporannya, sehingga ketika kita input data tapi tidak terproses tidak ada konfirmasi ke kita namun otomatis tertolak," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson, menjelaskan bahwa keterlambatan gaji PNS tersebut dikarenakan ada updating sistem aplikasi pelaporan penyaluran DAU ke daerah sesuai PMK nomor 233.

"Pada tanggal 11 Januari 2021 ada surat edaran dari Kemenku melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor 4 2021 terkait adanya penambahan laporan data, dan itu sudah kita lakukan," kata dia.

Baca Juga: Netflix Gunakan Bahasa Indonesia Tapi Tak Pakai Bahasa Melayu, Netizen Malaysia ‘Cemburu'

Menurut Wilson, tambahan data yang diminta pusat selain data pegawai yang rutin setiap bulan yakni terkait laporan penggunaan dana transfer umum daerah selama tahun 2021 serta realisasi penggunaan anggaran di Tahun 2020," kata dia.

Sehingga, karena laporan ini menggunakan sistem aplikasi kemungkinan kawan-kawan ada kesalahan input ataupun datanya yang masih kekurangan namun semua itu sudah disinkronisasikan.

"Kalau ini sudah selesai paling lambat tanggal 8 Februari ini gaji sekitar 12.000 PNS Bandarlampung akan cair. DAU kita kurang lebih Rp80 miliar untuk alokasi gaji PNS sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar," pungkasnya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah