Jalankan Putusan MA, Pasangan Eva-Deddy Ditetapkan Kembali Sebagai Peserta Pilkada oleh KPU Bandarlampung

- 2 Februari 2021, 14:45 WIB
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Senin, 1 Februari 2021.
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Senin, 1 Februari 2021. /Dian Hadiyatna/ANTARA/

SEPUTAR LAMPUNG - Setelah mengalami proses hukum beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akhirnya kembali menetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Keputusan KPU ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk perkara Nomor 1 P/PAP/2021 itu, Mahkamah Agung memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 terhadap Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti keputusan MA tersebut.

Baca Juga: Rahasiakan Doa Anda, Auto Mudah Dikabulkan Allah SWT, Ini Alasannya

"KPU menerbitkan keputusan terkait penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung tahun 2020," katanya di Bandarlampung, Senin, 1 Februari 2021, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Dedy menjelaskan, dalam Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021, terdapat tiga poin, yakni pertama mencabut dan menyatakan Keputusan KPU Bandarlampung No.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatalan pasangan calon nomor urut 3 yaitu Eva Dwiana-Deddy Amarullah tidak berlaku.

Kemudian poin kedua, menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Baca Juga: Harga Emas MiniGold Turun Hari Ini, Selasa 2 Februari 2021

Terakhir, lanjut dia, surat keputusan tersebut menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU No.461/HK 03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Keputusan KPU ini sudah sesuai dengan amar putusan MA, dan KPU Wajib menetapkan kembali pasangan calon sebagaimana diatur di dalam pasal 135A ayat 8 UU no.10 Tahun 2016.

"Selain itu di dalam Pasal 9 UU ini juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat," ucap dia.

Dedy menambahkan bahwa tugas KPU Bandarlampung ke depan yakni melakukan rapat pleno kembali guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan menetapkan calon terpilih.

Baca Juga: Terus Digelontorkan, Pemerintah Beri Bansos Tunai Untuk Balita Rp3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

"Kita masih menunggu penetapan MK terkait pencabutan perkara sekitar tanggal 15-16 Februari 2021, setelah putusan itu dibacakan MK dan kita terima maka KPU punya waktu lima hari menindaklanjuti-nya," ujarnya. ***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah