Bawa Senjata Api Rakitan, Dua Orang Ditangkap dalam Patroli Polsekta Kedaton

6 Oktober 2020, 06:17 WIB
Ilustrasi senjata api. /Pixabay

SEPUTAR LAMPUNG - Dua orang berhasil diringkus oleh petugas Satlantas Polsekta Kedaton,  dalam patroli di jalan ZA Pagar Alam, Bandarlampung, Senin 5 Oktober 2020

Polisi menghentikan kendaraan roda dua yang mereka tumpangi karena tidak memiliki plat nomor.

Ketika hendak dihentikan keduanya justru berusaha menggeber laju motornya menghindari petugas.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS, TNI dan Polri, Gaji Ke-13 dan THR akan Disalurkan Utuh Tanpa Potongan

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan kabar tersebut, disebutkan bahwa keduanya berkendara dari arah Museum Lampung sebelum dirazia petugas.

"Namun, ketika hendak ditangkap oleh petugas merak mencoba mengencangkan laju kendaraannya tapi petugas saat itu sigap dan mampu menghentikan sepeda motor mereka," ujarnya, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Saat diperiksa, dua orang yang berinisial AF (24) dan KI (30) warga Gunung Sugih Besar, Lampung Timur ini ternyata membawa senjata api rakitan jenis revolver.

Baca Juga: Jadwal Acara TV One, Selasa 6 Oktober 2020, ILC : 'Benarkah RS Mengcovidkan Semua Pasien Meninggal?'

Salah seorang pelaku bahkan berusaha melarikan diri ke arah terminal Rajabasa dan sempat menodongkan pistol ke arah warga.

"Pelaku sempat mencoba berusaha membuang tembakan namun peluru tidak meledak," tambah Rafli.

Melihat kejadian itu, lanjut dia, satu pelaku yang sudah tertangkap langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah pistol rakitan juga di celananya.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Selasa 6 Oktober 2020, 'The Transporter Refueled' Siap Mengebut Malam Ini

Ia mengatakan bahwa saat ini kedua pemuda atau pelaku tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kedaton guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang kami amankan yakni dua pucuk senjata api rakitan dan satu unit kendaraan roda dua mereka Honda Beat Street warna silver tanpa plat," pungkasnya. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler