Pasca OTT, Dua ASN Pemprov Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polresta Bandarlampung

- 1 Oktober 2020, 06:45 WIB
 Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya. )
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya. ) /Lampung.antaranews

SEPUTAR LAMPUNG - Polisi akhirnya menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung menjadi tersangka, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polresta Bandarlampung, Selasa, 29 September 2020.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya, di Bandarlampung, Rabu, 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Stabil di Awal Bulan, Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 1 Oktober 2020

"Kedua tersangka itu yakni Kabid Perizinan, NY (50) dan seorang stafnya EE (50). Sedangkan satu orang lainnya berinisial D hanya sebagai saksi,"ujarnya seperti dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari ANTARA.

Kedua ASN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh ASN, dan saat ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"OTT ini berawal dari informasi masyarakat yang akan melakukan pembuatan surat izin perusahaan air bawah tanah (SIPA) di dinas tersebut," kata Kombes Yan.

Baca Juga: Belanja Make Up Berkurang Drastis, 4 Kebutuhan Ini Justru Meningkat Tajam Selama Pandemi

Yan Budi menjelaskan dalam pengurusan izin tersebut korban diminta atau dipaksa memberikan sejumlah uang, yang seharusnya pengurusan izin itu tidak dipungut biaya.

Beberapa barang bukti turut disita dalam OTT tersebut diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp25 juta dalam pecahan Rp100 ribu, lima unit ponsel, serta satu berkas permohonan surat izin pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pemanfaatan Air tanah (SIPA).

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x