Berapa UMK Bandarlampung 2023? Pemerintah Kota Ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota 8,03 Persen

6 Desember 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Pemerintah kota Bandarlampung ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK sebesar 8,03 Persen* /iqbalnuril/pixabay

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berapa UMK Bandarlampung 2023? Pemerintah kota ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota sebesar 8,03 Persen.

Kota Bandar Lampung terletak di wilayah yang strategis karena merupakan daerah transit kegiatan perekonomian antar pulau Sumatera dan pulau Jawa.

Sehingga menguntungkan bagi pertumbuhan dan pengembangan Kota Bandar Lampung sebagai pusat perdagangan, industri, dan pariwisata. 

Selain itu, dalam sistem perkotaan nasional, Kota Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat perdagangan dan jasa regional, pusat distribusi dan koleksi, pusat pendukung jasa pariwisata, dan pusat pendidikan tinggi.

Baca Juga: 50 Posisi Loker BUMN untuk Lulusan SMA Hingga S1, Rekrutmen Internship Program PT Pelindo, Dapat Fasilitas Ini

Sejak 26 November 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022  tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi  (UMP) Lampung Tahun 2023.

Penguatan perekonomian lokal dilakukan dengan membentuk masyarakat yang produktif dan berdaya saing melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pemanfaatan teknologi informasi.”
UMR adalah upah minimum regional. Perbedaan UMK dan UMP dapat dilihat dari peraturan atau hukum yang ditetapkan.

Bila UMK diatur oleh gubernur, maka UMP diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja, tepatnya, Permenaker Nomor 226 Tahun 2000.

Lantas berapa besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung 2023?

Per Senin 28 November 2022 masyarakat Lampung bisa mengetahui besaran UMP Lampung untuk tahun 2023. Besaran UMP Lampung 2023 kenaikan dari tahun 2022 mencapai 7,9 persen.

Sebelumnya, UMP Lampung 2022 hanya sebesar Rp2.440.486 per bulan, pada 1 Januari 2023 sudah mulai berlaku upah Rp2.633.284.

Baca Juga: Harga Anjlok, Ini Spesifikasi Nokia G20 dengan Kamera 48 MP, Dijual Hanya 1 Jutaan Saja, Minat Miliki HP Ini?

Dengan demikian, ada kenaikan sebesar Rp192.798 untuk UMP Lampung 2023 dari besaran UMP Lampung 2022.

Usai UMP Lampung 2023 ditetapkan, pemerintah Kota Bandarlampung segera mengajukan UMK Bandarlampung agar bisa diserahkan ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 8,03 persen dari tahun 2022 dimana besaran UMK yakni Rp2.770.794,14.

"Untuk UMK tahun 2023 ada kenaikan Rp222.000 atau 8,03 persen," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Sabtu, seperti dikutip dari laman Antara News.

Ia mengungkapkan, bahwa kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMK dan juga telah melalui pembicaraan dengan pihak-pihak terkait seperti Dewan Pengupahan, Apindo, serikat buruh dan akademisi.

"UMK ini berlaku untuk buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 0 sampai 12 bulan, dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023," ucapnya.

Demikian ulasan terkait estimasi atau besaran UMK Bandarlampung 2023, lengkap dengan perhitungan Upah Minimum Kota jika melihat dari UMP Provinsi Lampung.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler