Mantan Kepala Desa Purwodadi, Kabupaten Pringsewu Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugi Rp200 Juta

16 April 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi korupsi Dana desa /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Subardan, Mantan Kepala Desa Purwodadi, Kabupaten Pringsewu, Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Pekon Purwodadi pada 2019.

Penetapan Subardan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan dana bantuan pekon ini dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Jumat, 15 April 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pringsewu, Median Suwardi menyampaikan ada 2 (dua) alat bukti yang menguatkan bahwa Subardan telah melakukan penggelapan uang dana desa dan dana bantuan pekon Desa Purwodadi pada 2019.

Baca Juga: Jelang Lebaran 1443 H/2022, Jumlah Positif Covid-19 di Lampung per 12 April 2022 Bertambah 28 Kasus

Subardan, terjerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi," ungkap Median Suwardi seperti dikutip seputarlampung.com dari Antara Lampung, pada Sabtu, 16 April 2022.

Median Suwardi melanjutkan atas perbuatan Subardan, negara terhitung rugi sekitar Rp200 juta.

Baca Juga: UPDATE: Ini 2 Kriteria Pekerja yang Jadi Sasaran Utama Penerima BSU Rp1 Juta pada 2022, Cair Sebelum Lebaran?

"[Dia] sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Tahun 2019. Atas perbuatannya, hasil penghitungan inspektorat Pringsewu negara mengalami kerugian sebesar Rp200.993.282," lanjutnya.

Subardan sendiri selama pemeriksaan didampingi oleh penasihat hukumnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter, Median menuturkan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Subardan.

Di mana mantan Kepala Desa Purwodadi tersebut akan menginap di rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR Lebaran 2022? Cek Kriterianya dan Batas Waktu Pencairannya

"Langkah selanjutnya penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kemudian melimpahkan pada JPU untuk di teliti," tandas Media Suwardi.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler