Sekretaris HMI Lampung Utara Tolak Wacara Jokowi 3 Periode: Tidak Mengacu pada Regulasi yang Berlaku!

- 9 April 2022, 11:40 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /Asumsi Sultra.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Isu Joko Widodo atau Jokowi akan menjabat sebagai Presiden dalam 3 periode terus menjadi isu dan bola panas di Indonesia.

Isu ini memicu terjadinya demo di berbagai tempat dan kalangan, terutama dari kalangan mahasiswa.

Himpunan Mahasiswa Indonesia Cabang Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara juga menolak adanya opsi Jokowi menjabat dalam 3 periode.

Rama Yuda Bara selaku sekretaris HMI Kotabumi menganggap bahwa Jokowi 3 periode merupakan sebuah langkah politik akal-akalan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Segera Cair BSU Subsidi Gaji 2022 ke Pemilik Rekening Ini, Cek Daftar Nama Pekerja Penerima BLT Kemnaker

Hal inilah yang membuat Himpunan Mahasiswa Islam Menolak tegas penundaan pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dengan cara-cara yang tidak sehat,

Rama menjelaskan, sesuai dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia (NRI) tertulis jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, apabila Pemilu 2024 ditunda, maka prinsip Hukum Administrasi ‘no activity without authority’ dikhawatirkan terjadi. Bila pemilu ditunda, lembaga negara tidak punya kewenangan menjalankan roda pemerintahan.

Tidak ada alasan yang signifikan mengesahkan gagasan penundaan sebagai keputusan politik. Apabila dipaksakan, ini justru menghancurkan demokrasi dan ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: HMI Cabang Kotabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x