Update Info Lampung Rabu, 21 Maret 2021: Dishub Lampung Sekat 5 Titik Mudik dan Pengawasan Desa Ditingkatkan

21 April 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi mudik / pixabay.com/pixel2013/

SEPUTAR LAMPUNG - Guna mengatisipasi adanya kegiatan pulang kampung atau mudik lebaran, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung berencana melakukan penyekatan di lima titik perbatasan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan lima perbatasan yang akan disekat adalah Lemong di Kabupaten Pesisir Barat, Sukau di Lampung Barat, Pematang Panggang di Kabupaten Mesuji, Way Tuba di Kabupaten Waykanan, dan Bakauheni di Lampung Selatan.

Dilansir dari Antara, pelaksanaan penyekatan tersebut akan dilakukan sebelum tanggal 6 Mei dengan menurunkan 60 petugas.

Baca Juga: Informasi Penempatan Guru yang Lulus Seleksi PPPK 2021, Bagaimana Jika Tidak Lulus Passing Grade?

Baca Juga: Bacaan Surat Al Munafiqun ayat 10 Tentang Perintah Sedekah, Tulisan Arab Latin, Lengkap dengan Tafsirnya 

Di sisi lain, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mendorong perusahaan yang beroperasi di Lampung untuk membayarkan tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Agus meminta pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja atau pun buruh wajib diberikan secara penuh.

Baca Juga: Info Terbaru PPPK 2021, Tahapan Pendaftaran Lengkap dengan Syarat dan Kriteria Guru yang Boleh Mendaftar

Baca Juga: Link dan Cara Pengaduan jika Tidak Dapat Bansos Sembako Rp200 Ribu dari Kemensos padahal Memenuhi Syarat

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu untuk memberikan THR sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah, maka wajib melaporkan serta mendiskusikan kepada pekerja.

Perusahaan juga harus membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR tepat waktu dengan menunjukkan laporan keuangan secara transparan.

Selain itu, perusahaan juga harus memastikan kesepakatan pembayaran THR sehingga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Panduan Memilih Nama Anak: Kenali Nama-nama yang Dilarang dalam Islam, Orang Tua Perlu Tahu!

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Tak Ada Peringatan Hari Kartini di Masa Orde Baru, Begini Sejarahnya

Bila terjadi pelanggaran sesuai dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 maka ada sanksi secara administratif, denda 5 persen dari total THR sejak batas akhir pembayaran.

Kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan sementara kegiatan usaha.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mulai memberlakukan kembali pengetatan pengawasan hingga tingkat desa guna menekan penyebaran kasus positif Covid-19.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler