Modus Penipuan dengan Menjanjikan Sebagai Honorer Satpol PP, ASN di Lampung Utara Diringkus Polisi

4 April 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi penangkapan oleh Polisi. /Pixabay/

SEPUTAR LAMPUNG - Sebuah modus penipuan dengan menjanjikan pekerjaan sebagai honorer Satppol PP menyeret seorang perempuan sebagai seorang tersangka.

Perempuan berinisial L yang juga aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ini diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung.

Tercatat puluhan orang telah menjadi korban L dengan kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Ini 6 Posisi Terbaik dan Unik agar Anda Bisa Tidur Nyenyak Semalaman, Langsung Praktik!

"Nyonya berinisial L ini telah melakukan penipuan terhadap 24 orang dengan keuntungan penggelapan yang dihasilkan mencapai Rp569 juta," kata Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Djoni Apriyadi, di Bandarlampung, Sabtu, 3 April 2021.

L menipu para korbannya dengan menjanjikan pekerjaan sebagai honorer Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Lampung.

Dia lantas meminta uang kepada tiap korban uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp40 juta.

"Dia meminta uang sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta per kepala kepada orang-orang yang dijanjikan masuk honor di Sat Pol PP," ujar Djoni.

Baca Juga: Catat! Ini Bocoran Daftar Materi Tes SKD dan SKB di Seleksi CPNS 2021, Bisa Dipelajari dari Sekarang

Tidak hanya menjanjikan untuk memasukkan para korban sebagai honorer Satpol PP, L juga melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa mengurus kenaikan pangkat/jabatan atau golongan PNS tersebut dengan biaya yang diminta sebesar Rp140 juta kepada salah seorang ASN.

"Ada satu korbannya yang ditipu dijanjikan naik pangkat ke eselon," katanya lagi.

Namun setelah uang ditransfer ke rekening L, janji yang diberikan tidak ada yang terwujud. Tidak ada satu pun korbannya yang diterima sebagai honorer atau naik pangkat.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dana yang diterimanya dipakai untuk keperluan pribadi," kata dia.

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan, Jangan Sampai Terlewat!

Djoni pun mengatakan bahwa kasus penipuan tersebut masih akan dilakukan pengembangan dan mendalami perkaranya lebih spesifik lagi.

"Atas kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata dia lagi. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Lampung ANTARANEWS

Tags

Terkini

Terpopuler