Berikut panduan tata cara pendaftaran PSE lingkup privat, seperti dilansir dari laman resminya:
- Akses https://komin.fo/panduan-pse-privat (untuk PSE lingkup privat domestik)
- Akses https://komin.fo/panduan-pse-asing (untuk PSE lingkup privat asing).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat dapat menghubungi Helpdesk layanan PSE lingkup privat melalui:
- Situs: https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami
- Telepon: 0811-1111-3111;
- Whatsapp: 0815-1945-682; atau
- E-mail pada alamat: [email protected].
Demikian ulasan mengenai apa itu PSE Lingkup Privat Kominfo yang bikin Whatsapp, Instagram, Google, hingga Netflix terancam diblokir.***