Apa Itu PSE Lingkup Privat Kominfo, yang Bikin Whatsapp, Instagram, Google, hingga Netflix Terancam Diblokir?

- 18 Juli 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi Facebook.
Ilustrasi Facebook. /Pexels / Pixabay.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan blokir aplikasi Whatsapp, Instagram, Google, hingga Netflix karena platform digital tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat Kominfo.

Untuk platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo seperti Whatsapp, Instagram, Google, Netflix, dan aplikasi lainnya, masih ada waktu sebelum batas yang telah ditentukan, atau akan dilakukan pemblokiran jika sudah lewat tanggalnya.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Lantas, apa itu PSE Lingkup Privat Kominfo yang membuat platform digital seperti Whatsapp, Instagram, Google, hingga Netflix terancam diblokir?

Baca Juga: AWAS Barang Palsu! Ini 36 Set Top Box atau STB Bersertifikasi Kominfo Peralihan Siaran TV Analog ke TV Digital

Melansir laman resmi Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Tak terkecuali para penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang ada sebagai salah satu penjaga ruang digital di tanah air.

Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.

Baca Juga: TOP 7 SMA, MA, SMK Terbaik Kota Kediri Jawa Timur Versi LTMPT, SMAN 2 Kediri Urutan Berapa?

Wujudnya adalah dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum. Pendaftaran pun sudah sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemutusan akses akan dilakukan Kominfo setelah menerima permintaan Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing, sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE Domestik dan 68 PSE Asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kemkominfo.

Dari jumlah tersebut, terdapat terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020.

Sesuai ketentuan SE Menkominfo 3/2022, PSE yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: 6 Contoh Kesan dan Pesan Siswa Baru SMP, SMA, SMK ke Panitia OSIS MPLS 2022 yang Singkat dan Berkesan Mendalam

PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas.

Berikut panduan tata cara pendaftaran PSE lingkup privat, seperti dilansir dari laman resminya:

- Akses https://komin.fo/panduan-pse-privat (untuk PSE lingkup privat domestik)

- Akses https://komin.fo/panduan-pse-asing (untuk PSE lingkup privat asing).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat dapat menghubungi Helpdesk layanan PSE lingkup privat melalui:

- Situs: https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami

- Telepon: 0811-1111-3111;

- Whatsapp: 0815-1945-682; atau

- E-mail pada alamat: [email protected].

Baca Juga: HASIL Seleksi Pengumuman SMM PTN Barat, Senin 18 Juli 2022 via Link smmptnbarat.id, Apakah Namamu Lolos?

Demikian ulasan mengenai apa itu PSE Lingkup Privat Kominfo yang bikin Whatsapp, Instagram, Google, hingga Netflix terancam diblokir.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah