SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan blokir platform digital di Indonesia seperti Whatsapp (WA), Facebook (FB), Instagram (IG), Twitter, hingga Google 3 hari lagi. Apa sebabnya?
Pemblokiran Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter, Google dan beberapa platform digital lainnya ini dilakukan Kominfo karena aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
“Kementerian Kominfo kembali mengingatkan kewajiban para PSE lingkup privat baik asing maupun domestik untuk melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission – Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Risiko, sebelum 20 Juli 2022,” Jelas Kominfo melalui Surat Edaran Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran PSE lingkup privat, dikutip dari Instagram @kemenkominfo, Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga: Anthony Martial Cetak Dua Gol di Pra-Musim, Ten Hag: Dia Pemain Bagus
Pendaftaran ulang ini penting dilakukan sebagai upaya menghadirkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih kuat, terutama kepatuhan dalam memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indoensia.
Selain itu, hal tersebut juga sebagai cara untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat, terutama terkait data pribadi dan keamanan sistem elektronik.
Oleh karena itu, perusahaan baik lokal maupun asing yang belum terdaftar PSE seperti Whatsapp, Facebook, Instagram, hingga Google akan segera diblokir pada tanggal 21 Juli 2022.
Menkominfo, Johnny G. Plate menyampaikan, PSE besar yang telah melakukan pendaftaran PSE yaitu Gojek, Tokopedia, Traveloka, Spotify, TikTok, Ovo, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, Resso, dan Dailymotion.