SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 'mengancam' akan segera melakukan blokir pada enyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang belum melakukan pendaftaran ulang mereknya.
Beberapa PSE yang belum melakukan pendaftaran ulang namun beroperasi di Indonesia di antaranya adalah WhatsApp dan Facebook.
Pendaftaran ulang perlu dilakukan guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan seperti yang dikutip dari PMJ News pada Minggu, 17 Juli 2022.
Baca Juga: Ini Jadwal Daftar Ulang Universitas Andalas (Unand) 2022 Jalur Akademi, Segera Cek di Link Berikut
Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran ulang hingga 20 Juli 2022.
Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.