SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan blokir aplikasi Whatsapp, Instagram, Google, hingga Netflix karena platform digital tersebut belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat Kominfo.
Untuk platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo seperti Whatsapp, Instagram, Google, Netflix, dan aplikasi lainnya, masih ada waktu sebelum batas yang telah ditentukan, atau akan dilakukan pemblokiran jika sudah lewat tanggalnya.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Lantas, apa itu PSE Lingkup Privat Kominfo yang membuat platform digital seperti Whatsapp, Instagram, Google, hingga Netflix terancam diblokir?
Melansir laman resmi Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Tak terkecuali para penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang ada sebagai salah satu penjaga ruang digital di tanah air.
Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.