Apa Itu PSE Lingkup Privat Kominfo, yang Bikin Whatsapp, Instagram, Google, hingga Netflix Terancam Diblokir?

- 18 Juli 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi Facebook.
Ilustrasi Facebook. /Pexels / Pixabay.

Baca Juga: TOP 7 SMA, MA, SMK Terbaik Kota Kediri Jawa Timur Versi LTMPT, SMAN 2 Kediri Urutan Berapa?

Wujudnya adalah dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum. Pendaftaran pun sudah sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemutusan akses akan dilakukan Kominfo setelah menerima permintaan Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing, sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE Domestik dan 68 PSE Asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kemkominfo.

Dari jumlah tersebut, terdapat terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020.

Sesuai ketentuan SE Menkominfo 3/2022, PSE yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: 6 Contoh Kesan dan Pesan Siswa Baru SMP, SMA, SMK ke Panitia OSIS MPLS 2022 yang Singkat dan Berkesan Mendalam

PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah