INGAT! 4 Bulan Lagi Pemilik TV Analog Tidak Bisa Menerima Siaran, Ini Cara Migrasi ke TV Digital

- 20 Desember 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi migrasi TV Analog ke TV Digital
Ilustrasi migrasi TV Analog ke TV Digital /pixabay/StockSnap

SEPUTARLAMPUNG.COM – Jangan lupa, bahwa dalam waktu 4 bulan dari sekarang siaran TV analog akan diputus oleh pemerintah. Nantinya, yang bisa menerima siaran hanyalah TV digital atau TV yang dilengkapi set top box saja.

Sebagaimana yang telah diinformasikan jauh-jauh hari, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan akan menghentikan siaran TV analog pada April 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate mengatakan, peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap.

Baca Juga: Jadwal TV NET TV, Indosiar, MNCTV, Senin 20 Desember 2021: 86, Drakor Full House, dan Detective Conan Tayang

Tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022 mendatang dan tahap akhir akan diselesaikan pada 2 November 2022.

Jadwal lengkap migrasi TV Analog menuju TV Digital

• Tahap 1: Dimulai 30 April 2022 yang akan dilakukan di 56 wilayah, mencakup 166 kabupatn/kota.

• Tahap 2: Dimulai 31 Agustus 2022 di 31 wilayah, mencakup 110 kabupaten/kota.

• Tahap 3: Dimulai 2 November 2022 di 25 wilayah, mencakup 63 kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x