SEPUTARLAMPUNG.COM - Digitalisasi siaran televisi mulai diberlakukan secara bertahap di beberapa daerah di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menghentikan siaran analog secara bertahap, yakni tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga sekaligus terakhir 2 November 2022.
Meski aturan penghentian siaran analog berlaku tahun depan, masyarakat di berbagai daerah sudah mulai berbondong-bondong beralih ke siaran digital.
Ada dua cara untuk bisa menangkap siaran digital, yang pertama adalah dengan menggunakan televisi yang sudah mendukung siaran digital, dan kedua adalah dengan menambahkan alat bantu penerima siaran digital bagi televisi yang belum memiliki saluran penerimaan siaran digital.
Televisi yang Mendukung Siaran Digital
Beberapa produk televisi terbaru biasanya sudah dilengkapi dengan Digital Video Broadcasting–Terrestrial Second Generation (DVB T2) untuk menangkap siaran digital. Namun masyarakat masih perlu bertanya ketika membeli TV apakah sudah support untuk siaran digital atau belum.
Dengan kisaran harga mulai Rp2 jutaan, masyarakat sudah bisa memiliki TV yang bisa menangkap siaran digital, jangan lupa untuk memperhatikan apakah TV tersebut support DVB-T/T2.