Segera Masukan NIK di Link Ini untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis, Ini Daftar Posko di Jabodetabek

7 November 2022, 12:40 WIB
Link untuk mendapatkan STB gratis di https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ Tangkapan layar Youtube A.Anton/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masyarakat yang masuk sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dapat mengecek NIK di Link berikut.

Jika NIK terdaftar sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis, dapat langsung menghubungi Call Center 159 dan datang ke Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB, berikut daftar posko untuk Jabodetabek.

Pemerintah mulai mematikan siaran TV analog secara bertahap di seluruh Indonesia dan mengganti dengan siaran TV digital pada 2 November 2022.

Oleh karena itu, untuk masyarakat yang masih menggunakan TV analog untuk memasang Set Top Box (STB) untuk mendapatkan siaran TV Digital.

Baca Juga: Cek SIAPkerja Sekarang! BSU Tahap 8 Disalurkan Mulai Hari Ini? Ini 2 Cara untuk Cairkan Dana Rp600 Ribu

Dengan memasang STB, TV analog dapat menangkap sinyal TV digital.

Untuk harga dari STB beragam, mulai dari Rp150.000.

Bantuan Set Top Box (STB) berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan bantuan hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem

Bantuan Set Top Box (STB) gratis hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan telah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Lowongan Kerja November 2022 di IKEA Penempatan Tangerang, Bandung, hingga Bali, SMA Bisa Daftar?

Dikutip dari laman resmi kominfo, sampai dengan 3 November 2022, total sebanyak 476.088 unit Set Top Box (99,3 persen) dari target 479.307 unit STB telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek.

Untuk masyarakat tergolong RTM yang ingin menanyakan terkait STB bantuan dapat melakukan beberapa langkah berikut sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari laman resminya.

Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:

1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,

2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,

3. Klik “Pencarian”,

4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Baca Juga: Tak Perlu Repot ke Kantor Pos, Cairkan BSU Tahap 7 dengan Cara Mudah Ini, Langsung Dapat Tunai Rp600 Ribu!

Terdapat 6 (enam) Posko di JABODETABEK, yaitu:

1. Prov DKI Jakarta (082123816097), Hotel The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jl. H. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat

2. Kota Depok (082123816099), Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin), Jl. Margonda Raya No. 281, Kota Depok.

3. Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (082123816095), Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal), Jl. A. Yani. No.88, Kota Bekasi

4. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang (082123816096) Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka), Jl. Jenderal Sudirman No.1, Kota Tangerang.

5. Kota Tangerang Selatan (082123816098), Grand Zuri BSD City (Lt. 2, Ruang Mulia 4), Jl. Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan.

6. Kota Bogor, Kabupaten Bogor (081212820047), Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang), Jl. Ir. H. Juanda No. 8, Kota Bogor.

Baca Juga: Resmi! Kabupaten Magelang Buka 1.052 Formasi PPPK 2022 Guru, Tenaga Teknis, dan Nakes, Ini Cara Daftarnya

Demikian informasi terkait link untuk mendapatkan STB gratis untuk menayangkan siaran TV digital.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler