Dualisme Kebebasan Berekspresi ala Prancis: Nabi Boleh Digambar, Polisi Tak Boleh Dipotret!

- 22 November 2020, 13:16 WIB
Ilustrasi bendera negara Prancis*/
Ilustrasi bendera negara Prancis*/ /Pixabay.com/

SEPUTAR LAMPUNG - Atas nama kebebasan berekspresi, pemerintah Prancis yang diwakili oleh presidennya, Emmanuel Macron, membolehkan Majalah Charlie Hebdo menggambar karikatur Nabi Muhammad SAW.

Meski mengatasnamakan kebebasan berekspresi, apa yang dilakukan oleh Charlie Hebdo dan bahkan sikap Emmanuel Macron sendiri telah menuai banyak kontroversi.

Tidak hanya dari kalangan negara-negara Islam dan umat muslim sendiri yang tentu saja banyak yang merasa terluka, bahkan orang non muslim juga banyak yang mengecam.

Sikap Emmanuel Macron dan Charlie Hebdo sempat membuat Prancis diliputi suasana mencekam. Kasus itu belum sepenuhnya berlalu, kini Prancis kembali 'membara', lagi karena persoalan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Rektor Universitas Lampung Diisolasi di RSUD Abdoel Moeloek

Ribuan orang di berbagai kota Prancis turun ke jalan untuk menentang rancangan undang-undang (RUU) baru yang sedang dibuat pemerintah.

Pemerintah Prancis membuat aturan yang menyatakan bahwa masyarakat akan dianggap melakukan tindakan kriminalitas jika memotret sosok anggota polisi yang sedang bertugas.

Tidak hanya itu, masyarakat akan dianggap melakukan tindakan kejahatan jika mengedarkan foto petugas tersebut secara luas di sosial media.

Dikutip dari Al-Jazeera melalui Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Prancis Kembali Membara, Kali Ini Soal Gambar Polisi", RUU ini diajukan Parlemen melalui Partai La Republique En Marche yang dipimpin oleh Presiden Emmanuel Macron.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x