Dualisme Kebebasan Berekspresi ala Prancis: Nabi Boleh Digambar, Polisi Tak Boleh Dipotret!

- 22 November 2020, 13:16 WIB
Ilustrasi bendera negara Prancis*/
Ilustrasi bendera negara Prancis*/ /Pixabay.com/

Aturan menjelaskan bahwa siapapun tidak boleh membagikan foto anggota polisi karena akan merusak integritas fisik atau psikologis petugas tersebut.

Baca Juga: Contoh Doa pada Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2020, Versi Pedoman Kemendikbud

Jika ada masyarakat yang berani melanggar, maka pemerintah siap memberikan hukuman hingga penjara satu tahun atau denda maksimal 45 ribu Euro (setara dengan Rp 756 Juta).

Langkah-langkah lain yang diusulkan termasuk mengizinkan polisi menggunakan drone yang dilengkapi kamera dan akses yang lebih mudah ke rekaman CCTV.

RUU tersebut lulus pembacaan pertamanya pada hari Jumat dan akan ada pembacaan kedua pada hari Selasa.

Perdana Menteri Jean Castex mengatakan ini akan "menghilangkan semua ambiguitas tentang niat untuk menjamin penghormatan terhadap kebebasan publik sekaligus melindungi mereka, polisi dan polisi, yang menjamin perlindungan penduduk".

Serikat wartawan mengatakan hal itu dapat memberi lampu hijau kepada polisi untuk mencegah mereka melakukan pekerjaan mereka dan berpotensi mendokumentasikan pelanggaran oleh pasukan keamanan.

Baca Juga: Doa agar Dicukupkan Rezeki, Baca Ketika Berangkat dan Pulang Kerja

Masyarakat pun langsung turun ke jalan tidak terima dengan adanya aturan tersebut.

Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut akan melanggar kebebasan jurnalis untuk melaporkan suatu berita.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah