Menangkan Gugatan di Pengadilan, Azan Kini Boleh Berkumandang Lagi dari Masjid di Jerman

- 25 September 2020, 18:35 WIB
 Ilustrasi orang azan.
Ilustrasi orang azan. /YouTube Inviting People

SEPUTAR LAMPUNG – Di negara yang mayoritas penduduknya adalah non muslim, berbagai atribut dan penanda ibadah umat muslim tidak selalu bisa kita temui dengan mudah.

Seperti yang terjadi di kota Oer-Erkenschwick, di negara bagian North Rhine-Westphalia Jerman ini.

Di kota ini, selama lima tahun belakangan, azan dilarang dikumandangkan melalui pengeras suara di masjid.

Namun kini, setelah gugatan Muslim menang di Pengadilan Jerman pada Rabu, 23 September 2020, azan pun boleh berkumandang lagi dari masjid.

Putusan pengadilan menolak permohonan untuk membungkam panggilan muazin yang berkumandang lima kali sehari melalui pengeras suara.

Baca Juga: Positif Covid-19, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Isolasi Mandiri

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Al Jazeera melaporkan bahwa Komunitas Islam Turki (Ditib), yang menaungi 900 masjid, sekarang dapat menggunakan pengeras suara untuk memanggil umat salat di kota Oer-Erkenschwick, di negara bagian North Rhine-Westphalia.

Gugatan sebelumnya dilaporkan penduduk lokal pada tahun 2015 terhadap izin yang relevan, yang berujung izin bagi komunitas Muslim untuk menggunakan pengeras suara paling banyak 15 menit, hanya pada siang di hari Jumat.

Pada 2018, dilaporkan laman berita Jerman, DW.com, pasangan Kristen mengeluhkan azan dari pengeras suara masjid, yang berada 1 kilometer jauhnya dari rumah mereka.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x