Menangkan Gugatan di Pengadilan, Azan Kini Boleh Berkumandang Lagi dari Masjid di Jerman

- 25 September 2020, 18:35 WIB
 Ilustrasi orang azan.
Ilustrasi orang azan. /YouTube Inviting People

Kata mereka, bukan suara bising yang dipersoalkan, melainkan isi dari ajakan dalam lantunan suara azan.

Menurut pasangan itu, kebebasan beragama mereka terhalang oleh suara azan tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia Mengapa Rasulullah Jarang Sakit

Kontroversi pun terus bergulir ketika Pengadilan Administratif Gelsenkirchen, yang mencabut izin masjid itu pada tahun 2018, menyatakan dalam putusannya bahwa pejabat setempat hanya mempertimbangkan tingkat kebisingan.

Diputuskan pula bahwa pihak masjid belum berkonsultasi dengan baik dengan lingkungan sekitar terkait penerimaan sosial atas suara azan tersebut. 

Namun putusan awal itu juga tidak setuju bahwa azan dianggap melanggar kebebasan beragama bagi yang mendengarnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Muslim Menang, Azan Boleh Berkumandang Lagi dari Masjid di Jerman".

Pengadilan, yang duduk di Muenster, menolak argumen mereka.
"Setiap masyarakat harus menerima bahwa kita harus memahami orang lain dalam menjalankan keyakinan mereka," kata hakim ketua, Annette Kleinschnittger, dalam putusannya.

Selama tidak ada yang dipaksa untuk menjalankan agamanya, tidak ada alasan untuk mengeluh, katanya lagi.***(Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)





Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah