Twitter Resmi Gugat Bos Tesla Elon Musk ke Pengadilan Usai Batalkan Akuisisi, Simak 3 Poin Utama Isi Gugatan

- 14 Juli 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi perselisihan antara Elon Musk dan Twitter.
Ilustrasi perselisihan antara Elon Musk dan Twitter. /Pixabay/mohamed_hassan/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Twitter secara resmi telah mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap bos Tesla, Elon Musk usai pembatalan akuisisi yang telah disepakati pada Selasa, 12 Juli 2022.

Perusahaan media sosial Twitter Inc tersebut merasa bos Tesla, Elon Musk secara sepihak membatalkan kesepakatan akuisisi senilai 44 miliar dolar AS (setara Rp659 triliun) untuk pembelian platform berlogo burung biru tersebut.

Mengutip dari Reuters, pihak Twitter meminta pengadilan Delaware untuk memerintahkan sang bos Tesla, Elon Musk segera menyelesaikan merger dengan 54,20 dolar Amerika per saham platform Twitter yang telah disetujui sebelumnya.

Gugatan terhadap Musk ini menjadi salah satu pertikaian hukum terbesar dalam sejarah Wall Street, di mana pihak yang terlibat di dalamnya adalah salah satu pengusaha dan platform media sosial terbesar di dunia.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 9 10 Kalimat Perincian yang Menjelaskan Kalimat Lebih Umum

Dalam gugatan setebal 62 halaman yang diajukan, Twitter berusaha menunjukkan bukti bahwa tudingan Elon Musk terhadap platform itu tidak benar.

Sebagai informasi, Musk mengatakan bahwa alasannya membatalkan perjanjian karena Twitter tidak menanggapi permintaan informasi terkait akun palsu (spam) di platform tersebut. Sebab, hal ini merupakan dasar dari kinerja bisnisnya.

Namun, Twitter mengatakan bahwa Elon Musk justru yang melanggar perjanjian akuisisi. Disebutkan bahwa ia melakukan beberapa pelanggaran perjanjian merger.

Twitter juga menuduh Musk telah secara diam-diam mengumplkan sahan di perusahaan tersebut (Januari-Maret) tanpa mengungkapkan pembelian substansialnya kepada regulator.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: New York Times Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x