SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar terbaru ibadah haji menyatakan, sebanyak 46 jemaah haji Indonesia dipulangkan (dideportasi) oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka adalah yang berangkat melalui jalur Haji Furoda. Apa maksudnya dan berapakah biayanya?
Dari hasil penelusuran tim Seputarlampung.com, 46 jemaah haji asal Indonesia itu dipulangkan otoritas Arab Saudi karena mereka mengantongi visa mujamalah asal Malaysia dan Singapura.
Hal itu membuat 46 jemaah haji tersebut tertahan di bagian imigrasi Bandara Jeddah karena tidak terdeteksi sebagai jemaah asal Indonesia.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Agama, Zainut tauhid Sa’adi mengingatkan agar calon haji Indonesia hendaknya lebih selektif dalam memilih biro perjalanan resmi yang kompeten.
“Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik dan kualitasnya memuaskan,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin, 4 Juli 2022.
Ternyata biro yang membawa rombongan haji Indonesia tersebut tidak punya izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Biro yang kemudian diketahui bernama PT Alfatih itu beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Apa itu Armuzna dalam Ibadah Haji? Berikut Rangkaian Kegiatannya untuk Jemaah Haji Indonesia
Lantas, seperti apakah Haji Furoda itu?