46 Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan Arab Saudi, Mengapa? Ini Arti Haji Furoda Lengkap Biaya yang Dikeluarkan

- 4 Juli 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi. Alasan dideportasinya 46 jemaah haji Indonesia yang mengantongi visa Haji Furoda.
Ilustrasi. Alasan dideportasinya 46 jemaah haji Indonesia yang mengantongi visa Haji Furoda. /Pexels/Haydan As-soendawy

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar terbaru ibadah haji menyatakan, sebanyak 46 jemaah haji Indonesia dipulangkan (dideportasi) oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka adalah yang berangkat melalui jalur Haji Furoda. Apa maksudnya dan berapakah biayanya?

Dari hasil penelusuran tim Seputarlampung.com, 46 jemaah haji asal Indonesia itu dipulangkan otoritas Arab Saudi karena mereka mengantongi visa mujamalah asal Malaysia dan Singapura.

Hal itu membuat 46 jemaah haji tersebut tertahan di bagian imigrasi Bandara Jeddah karena tidak terdeteksi sebagai jemaah asal Indonesia.

Baca Juga: 20 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Segini Total Jemaah Haji yang Diberangkatkan ke Arab Saudi

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Agama, Zainut tauhid Sa’adi mengingatkan agar calon haji Indonesia hendaknya lebih selektif dalam memilih biro perjalanan resmi yang kompeten.

“Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik dan kualitasnya memuaskan,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin, 4 Juli 2022.

Ternyata biro yang membawa rombongan haji Indonesia tersebut tidak punya izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Biro yang kemudian diketahui bernama PT Alfatih itu beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Apa itu Armuzna dalam Ibadah Haji? Berikut Rangkaian Kegiatannya untuk Jemaah Haji Indonesia

Lantas, seperti apakah Haji Furoda itu?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA hajifuroda.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x