SEPUTAR LAMPUNG - Ada kabar baik terkait pelaksanaan haji dan umrah yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengumumkan bahwa ibadah umrah untuk jamaah internasional akan dibuka kembali pada 10 Agustus 2021 mendatang.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily pada Selasa, 27 Juli 2021.
Kabar ini tentu sangat dinanti oleh mereka yang sudah sangat ingin pergi ke tanah suci.
Sayangnya, meski dibuka kembali oleh pemerintah Arab Saudi, namun ada sejumlah persyaratan yang cukup berat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah.
"Sebetulnya Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kesempatan bagi warga muslim Indonesia kembali menjalankan Ibadah umrah, namun dengan berbagai syarat," kata Ace Hasan sebagaimana dikutip dari Jurnal Soreang pada Selasa, 27 Juli 2021.
Di antara sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon jemaah umrah antara lain harus dikarantina 14 hari di negara ketiga dan divaksin lagi dengan jenis vaksin yang ditentukan Arab Saudi.
Transit di negara ketiga diharuskan karena Indonesia termasuk negara yang dilarang melakukan penerbangan langsung ke Arab Saud.