Kepastian Haji 2021 Resmi Diumumkan Pemerintah Arab Saudi: Ini Kuota dan Daftarnya, Adakah Nama Indonesia?

- 13 Juni 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /Dinar_Aulia/Pixabay

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Tidak Ada, Apakah Masih Bisa Daftar BPUM BRI Tahap 2? Cek Jadwal dan Syarat Daftar di Sini

Selain menetapkan hanya warga domestik dan ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi yang boleh berhaji, Menag juga menyebutkan jumlah kuota yang ditetapkan yakni sebanyak 60 ribu. Jumlah ini lebih banyak dari jumlah kuota jemaah haji ini tahun lalu. 

Atas keputusan resmi tersebut, Menag Yaqut mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Kerajaan Saudi Arabia.

Menurutnya, keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.

“Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif,” tutur Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

Baca Juga: Info Terbaru Prakerja Gelombang 18, Peserta yang Lolos Bisa Dapat Rp 10 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Usai adanya keputusan resmi ini, Menag Gus Yaqut berharap, polemik seputar kebatalan haji tahun ini bisa berakhir pula. Begitu dengan berita hoaks yang banyak beredar.

“Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap,” ujar Menag Gus Yaqut.

Lebih lanjut, Menag Gus Yaqut juga mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini. Calon jemaah haji diharapkan tetap bersabar dan tawakal.

“Mari sama-sama berdoa semoga pandemi segera berlalu. Ibadah haji tahun depan bisa berjalan dengan normal dan tenang kembali. Innallaha ma’ana,” tutur Menag Gus Yaqut sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag melalui Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah