Indonesia Buka Keran Investasi Miras, 6 Negara ini Justru Larang Keras Warganya Jual dan Konsumsi Alkohol

- 26 Februari 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).*
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/

5. Kuwait

Berdasarkan hukum di Kuwait, menjual, mengonsumsi dan memiliki miras sangat dilarang.

Negara ini tidak memiliki kebijakan toleransi terhadap peminum dan pengendara yang mengonsumsi alkohol.

Jika ada yang ketahuan mengonsumsi dan berkendara dalam keadaan mabuk, warga akan dikenakan hukuman berat seperti dipenjara atau deportasi bagi waga asing.

Baca Juga: Dua Bansos Tunai Ini Cair Lagi pada Februari 2021, Cek DTKS Sekarang Juga dan Berikut Caranya

6. Libya

Kebijakan mengenai minuman keras di negara Libya tergolong ketat, terutama larangan penuh terhadap menjual dan mengonsumsi miras.

Mereka yang ketahuan menyalahi aturan menjual dan mengonsumsinya akan dikenakan hukuman ketat. Lantas, hal ini justru memicu perdagangan miras secara ilegal.

Itulah keenam negara yang melarang dengan keras mengonsumsi dan menjual miras. Selain itu, sejumlah negara seperti Maldives, Mauritania, Pakistan, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Emirat Arab, dan Yemen pun menjadi negara yang melarang miras.

Baca Juga: Gawat! Bapak Ibu Musti Hati-Hati, Virus Corona Dapat Sebabkan Anak Alami Sindrom Peradangan Multisistem

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah