Indonesia Buka Keran Investasi Miras, 6 Negara ini Justru Larang Keras Warganya Jual dan Konsumsi Alkohol

- 26 Februari 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).*
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/

Bahkan, orang dewasa non-muslim yang memasuki negara ini hanya diperbolehkan mengimpor 2 botol minuman keras dan 12 kaleng bir saja per orang.

Baca Juga: Tayang Rabu Depan, Bocoran Sisyphus: The Myth Episode 5, Cho Seung Woo Tega Tinggalkan Park Shin Hye!

3. India (Wilayah Tertentu)

Di India, terutama bagian Gujarat, Nagaland, dan baru-baru ini Bihar telah melarang dengan keras penjualan dan mengonsumsi miras.

Selain itu, disejumlah wilayah seperti Manipur dan Lakshadweep, alkohol dilarang di beberapa tempat lokal. Daerah Karala juga melarang memperjualbelikan serta mengonsumsi alkohol.

Akan tetapi di beberapa daerah di India tidak ada larangan, terutama saat terdapat acara atau festival skala nasional.

Baca Juga: Bisa Dicoba, Ternyata Penggunaan Kondom untuk Bercinta Bisa Berikan 4 Manfaat Ini, Nomor Dua Paling Mantap!

4. Iran

Warga muslim di Iran dilarang mengonsumsi alkohol. Namun bagi warga non-muslim diperbolehkan memproduksi dan mengonsumsi miras dengan syarat dan ketentuan tertentu. Bagi non-muslim yang memasuki negara ini juga diizinkan membawa miras.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 Halaman 207 208 209 210 211 Subtema 4 PB 6 Perkembangan Teknologi Transportasi

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah